PRABUMUlIH,skr168.com – Tiga unit mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi sorotan setelah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamisp (9/7/2026). Kehadiran kendaraan bertonase besar tersebut memicu antrean panjang kendaraan di perlintasan kereta api dan dikeluhkan para pengguna jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan arus lalu lintas tersendat dan macet. Saat palang pintu kereta api ditutup, kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa mengantre cukup lama karena ruang gerak semakin terbatas akibat keberadaan tiga mobil tangki tersebut.
Peristiwa ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pembatasan angkutan barang melintasi Jalan Jenderal Sudirman serta ketentuan waktu operasional bagi kendaraan yang memperoleh pengecualian.
“Apakah kendaraan tersebut memang sedang menjalankan distribusi BBM yang mendapat pengecualian, atau terdapat pengaturan khusus dari instansi terkait?” menjadi pertanyaan yang mengemuka setelah kemacetan terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Satlantas Polres Prabumulih maupun pihak Pertamina terkait dasar operasional tiga mobil tangki BBM tersebut melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 19.00 WIB.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera memberikan penjelasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap pengaturan kendaraan angkutan barang di kawasan pusat kota. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, kondisi seperti ini juga dikhawatirkan meningkatkan potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di sekitar perlintasan kereta api yang setiap hari dipadati aktivitas warga.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Tumbur)
_





