Aturan Sudah Ada,3 Mobil Tengki BBM Tetap Melintas Pukul 19.00 WIB,Dishub Buka Suara

PRABUMULIHI, skr168.com – Keberadaan tiga unit mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih, sekitar pukul 19.00 WIB pada Kamis (9/7/2026), menjadi perhatian publik setelah memicu kemacetan di kawasan perlintasan kereta api.

 

Pantauan

Demokrasiindonesia.com di lokasi menunjukkan antrean kendaraan saat palang pintu perlintasan kereta api ditutup menyebabkan macet, Kehadiran kendaraan bertonase besar di jalur utama kota membuat arus lalu lintas tersendat dan dikeluhkan sejumlah pengguna jalan.

 

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait penerapan aturan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jalan Jenderal Sudirman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan teknis yang berlaku.

 

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Demokrasiindonesia.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.Syamsul Feri, M.Si. K kemudian Kadin mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Lalu Lintas Adi Sucipto selaku pejabat teknis yang menangani bidang tersebut.

 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Prabumulih dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan media. Menurutnya, pemberitaan tersebut membantu Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih melintas di dalam kota.

“Kami dari pihak Dishub sangat berterima kasih dengan pemberitaan itu karena sudah membantu kami memberikan informasi terkait kendaraan besar atau tangki yang masih ada melintas dari dalam kota, dari arah Tugu Nanas,” tulisnya.

 

Ia menegaskan, Dinas Perhubungan akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih melintas di kawasan perkotaan, khususnya pada jam-jam yang sering menjadi perhatian masyarakat.

“Ke depannya kami dari pihak Dishub akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan tersebut pada waktu atau jam yang sering lewat dalam kota,” lanjutnya.

 

Kabid Lalu Lintas juga menjelaskan bahwa larangan kendaraan angkutan barang melintas maupun melakukan aktivitas bongkar muat di dalam kota telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 61 Tahun 2019, sehingga pengawasan akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Marlina, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman merupakan kewenangan Dinas Perhubungan karena mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota.

“Kalau ketentuan melintas di Jalan Jenderal Sudirman lebih jelasnya tanya langsung ke Dishub, mengingat itu peraturan Perwali,” ujar AKP Marlina.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah mempertanyakan aturan tertulis tersebut kepada Dinas Perhubungan dan menilai regulasi tersebut perlu diperbarui mengikuti perkembangan kebijakan daerah.

“Saya pernah tanyakan kepada Kadishub untuk peraturan tertulisnya, dan memang perlu pembaruan peraturan terbaru mengingat sudah berganti pimpinan daerah,” katanya.

 

Meski demikian, AKP Marlina menegaskan bahwa Satlantas Polres Prabumulih tetap akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau memang salah, kami lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

 

Ia juga menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Air Mancur telah ditempatkan petugas Dinas Perhubungan yang memiliki peran dalam melakukan pengaturan lalu lintas.

“Di Simpang Air Mancur sudah ada petugas dari Dishub dan seharusnya bisa dilakukan putar balik,” tambahnya.

 

Pemberitaan ini menjadi perhatian karena menyangkut kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan pusat Kota Prabumulih. Demokrasiindonesia.com akan terus memantau tindak lanjut pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan maupun Satlantas Polres Prabumulih terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur perkotaan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *