SEKAYU, skr168.com – Polemik sengketa lahan terkait pembebasan jalan hauling batu bara antara seorang lansia asal Batanghari Leko, M. Teguh, dengan PT Cakra Adipratama kian bergulir panas.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sekayu pada Rabu (28/10/2026) berhasil menguak sejumlah fakta baru yang mengejutkan.
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor registrasi 22/Pdt.G/2026/PN.SKY ini menempatkan M. Teguh sebagai Penggugat.
Sebagian lahan miliknya yang berlokasi di Dusun VIII Lubuk Tampang, Desa Tanah Abang, diduga telah digusur oleh PT Cakra Adipratama untuk pembangunan jalan hauling batu bara tanpa adanya ganti rugi kepada dirinya.
Tragisnya, uang ganti rugi tersebut diduga justru jatuh ke tangan pihak lain tanpa konfirmasi.
Kuasa hukum M. Teguh, Mohammad Irham, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Kuyung Irham, mengungkapkan bahwa agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Tergugat (PT Cakra Adipratama). Pihak perusahaan menghadirkan dua orang saksi, salah satunya adalah Kepala Desa Tanah Abang.
“Melalui keterangan Kepala Desa di persidangan, terungkap bahwasannya pada Januari 2025, ia telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama PT Cakra Adipratama.
Padahal, Kades tersebut mengetahui bahwa di atas lahan itu masih ada SPH aktif atas nama M. Teguh,” ujar Kuyung Irham saat ditemui di kantornya seusai persidangan.
Lebih lanjut, Irham menjelaskan bahwa sengketa antara kliennya dengan Tergugat lain (AP dan BY) sebenarnya sudah tercatat belum menemui penyelesaian sejak Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi di Kantor Desa Tanah Abang. Namun, SPH untuk pihak perusahaan tetap diterbitkan.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, pihak kuasa hukum mengendus adanya dugaan upaya pengaburan fakta mengenai keberadaan lahan milik M. Teguh dalam dokumen SPH dan Surat Jual Beli atas nama PT Cakra Adipratama.
Sebaliknya, seluruh saksi dan bukti yang dihadirkan justru memperkuat ruang bahwa lahan yang diklaim pihak lain
—dan kini dikuasai perusahaan—
adalah benar milik M. Teguh.
Atas temuan fakta baru ini, tim kuasa hukum menegaskan sedang melakukan analisis mendalam untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Kami sedang menganalisa fakta-fakta tersebut.
Ini akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk menempuh jalur hukum lain apabila ditemukan adanya unsur pidana,” tegas Irham.
Di sisi lain, pihak Penggugat juga mengetuk pintu pemerintah daerah dan pihak berwenang setempat untuk memberikan atensi dan pengawasan ketat terhadap objek sengketa ini. Terlebih, dalam materi gugatan terdapat Tuntutan Provisi.
“Dalam gugatan, kami menuntut agar untuk sementara waktu tidak ada aktivitas atau kegiatan apa pun dari pihak mana pun di atas lahan tersebut selama proses hukum berjalan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal ini penting karena klien kami, Bapak M. Teguh, saat ini sudah tidak bisa lagi mengusahakan atau mengambil manfaat ekonomi dari lahan miliknya yang sedang berperkara tersebut,” pungkas Kuyung Irham.
_





