DR. WANDI SUBROTO GUGAT PT HINDOLI RP9,4 MILIAR 

MUBA,Skr168.com – Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hindoli dengan nomor surat Pelaporan 11 pdt g 2026 PN sekayu

 

Gugatan ini diajukan atas nama klien mereka, Maulana Ishak, S.Hut, selaku pemenang lelang pengelolaan objek lebak lebung di wilayah tersebut.

Pihak penggugat menuntut ganti rugi total sebesar Rp9.410.000.000 (Sembilan Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) akibat kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi lelang.

 

Lanjut di sampaikan Dr Wandi Subroto, S.H.,MH Gugatan ini dipicu oleh dugaan pencemaran berat di aliran Sungai Lelang Jaloan, mulai dari titik muara Sungai Keluang hingga ke sisi kiri hilir Sungai Petiduran.

 

Pencemaran tersebut diduga berasal dari dua sumber utama yang berada di area operasional perusahaan:

Limbah Pabrik: Aliran sisa proses industri yang diduga langsung mencemari ekosistem air.

Ilegal Drilling: Adanya aktivitas tambang minyak ilegal (illegal drilling) di dalam lokasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli yang menghasilkan limbah berbahaya dan merusak kualitas air sungai.

“Klien kami telah memenangkan lelang secara sah, namun objek lelang tersebut justru tercemar oleh aktivitas limbah pabrik dan pembiaran kegiatan ilegal di lahan HGU perusahaan,” ujar perwakilan tim hukum.

 

Gugatan ini menitik beratkan pada kelalaian PT Hindoli dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

 

Terlebih lagi, keberadaan aktivitas illegal drilling di dalam lahan HGU dianggap sebagai bentuk pembiaran yang melanggar hukum dan merugikan hak-hak masyarakat serta pengelola lelang resmi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan sedang memproses berkas perkara untuk menentukan jadwal persidangan perdana.(Tim)

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *