Rumput Liar Menjalar di Jalan Provinsi Muba–PALI, Pengendara Keluhkan Bahaya Duri Tajam

MUBA,skr168.com  – Kondisi jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dikeluhkan warga.

 

Rumput liar yang tumbuh subur di sepanjang sisi jalan tak hanya menutupi sebagian badan jalan, tetapi juga membahayakan pengendara, terutama saat melintas di malam hari atau musim hujan.

 

Pantauan di lapangan, beberapa titik jalan tampak dipenuhi rumput liar yang dibiarkan tumbuh tanpa perawatan. Bahkan, di sejumlah lokasi, terdapat jenis rumput keras berduri yang merambat hingga ke badan jalan.

 

Kondisi ini menyebabkan sejumlah mobil warga mengalami lecet dan goresan akibat terkena duri tajam dari semak belukar tersebut.

 

Sandi (35), warga Desa Tebing Bulang, menjadi salah satu korban akibat kondisi jalan yang tidak terawat ini. Ia mengaku sering melewati jalan tersebut setiap kali hendak menuju Sekayu.

 

“Mobil saya sering lecet terkena kayu berduri saat melewati jalan dari rumah. Saat sampai antara Desa Gajah Mati dan Rantau Sialang, ada banyak duri keras yang tumbuh liar hingga menjalar hampir ke badan jalan,” jelasnya saat diwawancarai, Rabu (10/7).

 

“Kalau kita tidak hati-hati, bisa-bisa mobil baret. Padahal ini jalan provinsi, harusnya rutin dibersihkan. Kami masyarakat kecil hanya bisa mengeluh dan berharap ada perhatian dari dinas terkait,” tambahnya.

 

Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum atau instansi terkait segera mengambil tindakan. Selain membahayakan pengguna jalan, rumput liar tersebut juga mengurangi estetika jalan utama yang menghubungkan dua kabupaten ini.

 

“Kami berharap pada dinas terkait, tolong dibersihkan rumput liar yang tumbuh di sepanjang jalan provinsi ini. Itu kan ada anggarannya, masa dibiarkan begini terus,” ungkap Sandi dengan nada kesal.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait mengenai rencana penanganan rumput liar yang telah mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara.(***)

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *