Sumsel-SKR168.COM-Dalam sebuah operasi yang digelar pada hari Kamis, 12 Juni 2025, pukul 16.00 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) di Kecamatan Talang Kepuh, Banyuasin, Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Terpidana Alam Jaya ditangkap karena tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut sebanyak 3 kali. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang kemudian memerintahkan tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana.
Alam Jaya terbukti bersalah dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025.
Setelah penangkapan, terpidana akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang guna menjalani pidana penjara. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Palembang dalam mengeksekusi putusan pengadilan dan memastikan bahwa terpidana memenuhi kewajiban hukumnya.(**)
_





