Kejaksaan Negeri OKU Timur Geledah Kantor PMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Oplus_0

 

Sumsel-OkuTimur-skr168.com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur pada Kamis, 12 Juni 2025. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor: 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025.

 

Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Timur, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafiezd, S.H, M.H, melakukan penggeledahan di ruangan Ketua, Sekretaris, dan staff administrasi PMI OKU Timur. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada PMI OKU Timur tahun 2018-2023.

 

Dari hasil penggeledahan, tim jaksa penyidik mendapatkan dokumen sebanyak 2 box dan barang bukti lainnya berbentuk elektronik yang terkait dengan proses penggunaan dana hibah pada PMI OKU Timur.

 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur, yang telah memeriksa 65 orang saksi. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada PMI OKU Timur.

 

Penggeledahan ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Kejaksaan Negeri OKU Timur berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa penggunaan dana hibah pada PMI OKU Timur dilakukan dengan transparan dan akuntabel.(**)

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *