Sumsel-Pali-skr168.com-Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana pemberdayaan industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI tahun anggaran 2023. Tersangka BD, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memerintahkan bawahannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran meskipun laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
Berdasarkan hasil audit, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.701.382.027,00 dari total anggaran sebesar Rp 2.731.120.000. Tersangka BD diduga melakukan mark up dan belanja fiktif pada beberapa kegiatan pelatihan, termasuk belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, dan honorarium narasumber.
Selain itu, tersangka BD juga diduga memiliki hubungan dekat dengan tersangka MB, direktur CV. Restu Bumi, yang menjadi penyedia barang dan jasa pada kegiatan tersebut. CV. Restu Bumi ditunjuk langsung oleh tersangka BD tanpa prosedur yang benar, dan tersangka MB tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak serta membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif.
Kejaksaan Negeri PALI akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menuntut tersangka BD dan MB sesuai dengan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.(**)
_