Dugaan Penarikan Dana Tambahan oleh Pembimbing Haji di Sekayu, Kemenag Muba: Tidak Ada Paksaan.

Oplus_0

Sekayu, Muba,skr168.com — Sejumlah calon jamaah haji di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluhkan penarikan dana tambahan sebesar Rp5 juta oleh seorang pembimbing haji berinisial M.B. Dana tersebut diminta secara langsung melalui rekening pribadi di Bank Mandiri atas nama pembimbing, tanpa sepengetahuan pihak Kementerian Agama Kabupaten Muba.

 

Keterangan ini disampaikan oleh seorang narasumber yang mendapat informasi dari jamaah haji yang mengikuti manasik di Masjid Al-Asri Sekayu pada awal Juni 2025

 

Narasumber menyatakan bahwa uang tersebut diklaim akan digunakan untuk keperluan DAM (Denda Haji), biaya tur, makan, penginapan, serta honor pembimbing sebesar Rp750 ribu.

 

“Kalau pun ada DAM, itu tanggung jawab pribadi jamaah. Mengapa harus disatukan dan disetor ke rekening pribadi pembimbing?” ujar narasumber tersebut dengan nada heran.

 

Lebih lanjut, narasumber menyebut bahwa dari 80 calon jamaah haji, sebanyak 72 orang telah menyetor dana tersebut, sementara sisanya tidak mampu karena keterbatasan biaya. Jamaah yang tidak ikut kegiatan tambahan itu mengaku merasa terbebani secara finansial.

 

Klarifikasi Kemenag Muba

 

Saat dikonfirmasi, Kasi Haji Kemenag Muba, H. Arpan, S.Ag., M.H.I., membenarkan bahwa pembimbing berinisial M.B. merupakan bagian dari KBIH SKM Barokah Palembang yang memberikan materi manasik tambahan secara mandiri.

 

Menurut Arpan, kegiatan tambahan seperti tur, umroh sunah, dan layanan bimbingan lainnya bukan bagian dari program resmi Kemenag, dan bersifat sukarela.

 

“Kami sudah tegaskan ke Ustaz Bayu (MB), jangan ada paksaan. Kalau mau ikut, silakan. Tidak mau juga silakan. Urusan keuangan tidak melalui kami,” tegas Arpan.

 

Namun, fakta bahwa uang disetor ke rekening pribadi tetap memunculkan tanda tanya, terutama dalam konteks transparansi dan perlindungan terhadap jamaah.

 

Terpisah ,MB saat dikonfirmasi media pada Senin (7/7/2025) terkait pungutan tambahan biaya sebesar 5 Juta untuk DAM (Denda Haji), biaya tur, makan, penginapan, serta honor pembimbing sebesar Rp750 ribu,

 

“Setau saya biaya 5 jt yg di keluarkan jamaah tekait biaya dam nusuk , umroh sunnah dan ziarah ziarah dan di setor semuanya melalui KBIH “jelas MB,dan honor Pembimbing sebesar Rp 750.000,- tidak ada ,sambungnya

 

PENJELASAN HUKUM

 

1. Potensi Pelanggaran Etika dan Hukum Administrasi

 

Meminta dana tambahan dari jamaah haji melalui rekening pribadi, apalagi tanpa kejelasan legalitas dan mekanisme pertanggungjawaban, berpotensi melanggar aturan etika profesi dan administrasi keagamaan, terutama jika tidak ada bukti transparansi anggaran.

 

2. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

 

Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Pembimbing atau KBIH wajib:

Menyampaikan rincian biaya tambahan secara tertulis

Tidak memaksa jamaah mengikuti kegiatan di luar program pemerintah

Tidak menggunakan rekening pribadi untuk transaksi resmi layanan keagamaan

 

3. Potensi Pelanggaran KUHP dan UU Perlindungan Konsumen

 

Jika terbukti ada unsur pemaksaan, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang (misalnya mengatasnamakan program resmi haji), maka bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — yang melarang pelaku usaha memberikan informasi menyesatkan atau tidak benar kepada konsumen (dalam hal ini jamaah haji).

 

Kesimpulan

 

Meskipun tidak ditemukan paksaan secara langsung, praktik penghimpunan dana melalui rekening pribadi tanpa pengawasan dan akuntabilitas yang jelas berpotensi melanggar prinsip tata kelola ibadah haji yang bersih dan transparan. Diperlukan tindakan dari pihak berwenang, baik Kemenag maupun aparat hukum, untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut dan memberikan perlindungan kepada jamaah haji.

 

 

 

 

 

(Tim)

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *