Forkopimcam Lawang Wetan Stop Hajatan dan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Level 4

MUBA,SKR168.COM – Guna menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Masa Pandemi COVID-19, Forkopimcam Lawang Wetan melaksanakan penindakan tegas kepada warga yang ingin melaksanakan Hajatan dan Resepsi Pernikahan.

Hal ini dilaksanakan mengingat situasi Musi Banyuasin adalah salah satu kabupaten yang menerapkan sistem PPKM Level 4, sehingga pembatasan aktivitas maupun penyekatan dilakukan guna menghindari penambahan Kasus Baru COVID-19.

Dikomandoi oleh Kapolsek Babat Toman AKP Andi Kesuma Jaya SST SH MMar turut didampingi oleh Camat Lawang Wetan Candra SKM MSi, Babinsa Koramil 401-02/Babat Toman Serma Erwin Jaya, Pemantau COVID-19 Yohanes dan Kades Ulak Paceh Marzuani menindak tegas warga yang ingin melaksanakan Hajatan dan Resepsi Pernikahan.

Menurut Kapolsek Babat Toman AKP Andi Kesuma Jaya SST SH MMar mengatakan, Giat ini adalah dalam rangka Satgas Posko PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kecamatan Lawang Wetan, adapun kita menyetop dan membubarkan hajatan resepsi Pernikahan masyarakat.

” Adapun warga yang ingin mengadakan Hajatan dan Resepsi tersebut adalah Harun bin Hambali, warga dusun I desa Ulak Paceh kecamatan Lawang Wetan,” ungkap AKP Andi Kesuma Jaya, Rabu (28/7/2021).

Ditegaskan Andi, Kami memberikan himbauan kepada tuan rumah untuk menghentikan (membubarkan) hajatan resepsi pernikahan anaknya serta menerangkan, bahwa saat ini di kabupaten Muba sedang diberlakukan PPKM Level 4.

” Atas himbauan tersebut tuan rumah menerima dengan ikhlas dan langsung menghentikan serta membubarkan resepsi pernikahan anaknya. Alhamdulilah Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar situasi tetap kondusif,” tegas Kapolsek Babat Toman ini.(hsm)

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *