Sekayu.skr168.com Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (20/04/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin H. Ahmadi, SE, didampingi Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono. Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Jonkenedi, Ketua Komisi I DPRD Indra Kesumajaya, SH., M.Si, Wakil Ketua Komisi I DPRD Andri Septa, SH, serta Anggota Komisi I DPRD Tapriansyah, S.Pd.I dan Irwanto.

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di antaranya BKPSDM Kabupaten Muba, BPKAD Kabupaten Muba, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Muba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba. Hadir pula perwakilan dari Forum PPPK Kabupaten Muba, Forum PPPK Optimalisasi Kabupaten Muba, dan Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muba.
Rapat Dengar Pendapat Umum ini dilaksanakan dalam rangka menampung aspirasi serta mencari solusi terkait permasalahan penataan PPPK di Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya menyangkut status, formasi, serta kepastian kerja bagi para tenaga PPPK.
Dalam rapat tersebut, dihasilkan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. DPRD Kabupaten Musi Banyuasin akan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang sistem dan mekanisme penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan perkembangan status PPPK terkait hak dan kewajiban sebagai bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait regulasi penggajian guru swasta.
2. Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK agar tidak dihapuskan dan diberikan secara adil dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
3. Penempatan PPPK hasil optimalisasi PPPK Tahap I dan Tahap II di perangkat daerah agar dilakukan kajian ulang untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan analisa jabatan, serta memperhatikan tempat domisili PPPK.
4. PPPK Paruh Waktu agar dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dan
5. Tenaga Non ASN yang mengikuti seleksi CPNS dan TMS, namun tidak lulus pada tahapan seleksi Tahun 2024 agar diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi para tenaga PPPK serta mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan dan kepastian status tenaga kerja. Diharapkan, melalui hasil RDPU ini, dapat tercipta solusi yang komprehensif dan berkelanjutan dalam penataan PPPK di Kabupaten Musi Banyuasin.(Adv)
_





