SEKAYU,SKR168.COM – Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Pendidikan bersama Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK dan Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, meninjau pelaksanaan akhir ujian anak didik sekolah secara tatap muka, Selasa pagi (08/6/2021).
Pelaksanaan kegiatan ujian tatap muka di awal tahun 2021 ini menjadi poin bagi tim gugus tugas COVID-19 untuk menentukan sekolah-sekolah di kecamatan yang boleh dibuka atau tidak.
“Tadi kita lihat bersama di SMP Negeri 1 Sekayu dan SD Negeri 8 Sekayu prokesnya sangat baik, mulai dari pencuci tangan, alat deteksi suhu, masker dan sarung tangan plastik semuanya lengkap. Semoga di sekolah lain semua dilengkapi prokesnya” Kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK Selasa, (08/06/21) di lokasi sekolah.
Alhamdulillah sekolah yang ditinjau yakni SMP Negri 1 Sekayu dan SD Negeri 8 Sekayu, tambah dia. Semuanya sudah melaksanakan prokes sesuai Instruksi Presiden mulai dari jumlah peserta didik yang 25% pelaksanaan kegiatan maksimal 4 jam, 1 minggu 2 kali yang disepakati orang tua siswa dan guru. Semua tenaga didik sudah divaksinasi.
Di tempat sama, Dandim Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT mengatakan prokes di setiap sekolah harus diterapkan sesuai Instruksi Presiden.
“Pagi ini, kami dari Forkopimda melakukan monitoring peninjauan pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar di beberapa sekolah. Dari hasil evaluasi monitoring di beberapa sekolah SD dan SMP yang melakukan ujian secara langsung (tatap muka), semua berjalan baik dan sudah sesuai prosedur dengan menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes),”ungkap Fariz, usia meninjau sekolah di SDN 8 Sekayu, (8/6).
Sementara itu Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Nazarul Hasan MPd, menyebutkan pelaksanaan penilaian akhir tahun tatap muka seluruh SD dan SMP di Kabupaten Musi Banyuasin negeri dan swasta kegiatan dimulai sekaligus merupakan uji coba untuk pelaksanaan tatap muka di awal pelajaran 2021/2022.
Keberhasilan hari ini tentu akan menjadi poin bagi Forkopimda maupun Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk menentukan kecamatan mana yang sekolahnya boleh dibuka atau tidak
“Mudah-mudahan tadi setelah ditinjau oleh Kapolres dan Dandim di beberapa sekolah sudah bisa mewakili untuk kota Sekayu. Berikutnya kepada kecamatan dan tim gugus tugas kecamatan diharap bisa melaksanakan penilaian secara baik,”cetusnya.
Nazarul menyebut pelaksanaan protokol kesehatan sampai saat ini sudah memasuki angka 90 persen baik SD maupaun SMP, untuk SMP dari 145 sudah mendekati angka 98 persen sekolah yang sudah melaksanakan protokol kesehatan. “Tinggal sedikit sekolah yang belum berbenah. Kendala yang ada terkait dengan jumlah peserta didik. Sedang untuk tingkat SD angkanya sudah 89 persen dari 450 sekolah,” terang dia
Untuk mekanisme proses belajar mengajar ada SOP yakni jumlah jam dalam satu hari tidak boleh lebih dari pukul 12.00 wib, durasi masing-masing mata pelajaran hanya 30 menit, tidak ada waktu istirahat, kantin tidak boleh buka, dan jumlah kelas yang harus sekolah dalam 1 hari hanya 1/3 total siswa. Sekolah dilaksanakan 6 hari.
SOP ini telah siap September tetapi pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati.
Hal lain yang jadi perhatian adalah antar jemput siswa. Pihaknya juga mempertimbangkan larangan berkumpul bagi pihak antar jemput siswa. Pihak sekolah diwajibkan membentuk tim gugus tugas tingkat satuan pendidikan sekolah agar mengatur jangan sampai anak yang diantar ataupun orang tuanya berkumpul di sekolah.
“Kita berikan stresing kepada kepala sekolah agar timnya bekerja maksimal. Jika ada yang diketahui terkonfirmasi dan positif maka sekolah harus ditutup. Setelah dilakukan semprotan disinfektan diberi waktu 14 hari untuk dibuka kembali sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tutupnya.(hsm)
_