MUBA,SKR168.COM – Jaga kondusifitas dan bersihkan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Penegakkan Perda No 15 Tahun 2015 Tentang Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat.
Penertiban atas hewan kaki empat tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga lingkungan agar tetap bersih, tidak adanya pengerusakan yang dilakukan hewan tersebut terhadap pekarangan warga dan mewujudkan Lalu Lintas jalan yang kondusif.
Satpol PP Muba didampingi oleh Pemerintah kecamatan Sungai Keruh melakukan Penertiban Hewan Ternak Berkaki Empat milik warga yang masih dibiarkan liar di desa Tebing Bulang, dan tercatat ada juga hewan ternak yang dibawa karena tidak diketahui Pemiliknya.
” Kita Mendampingi Satpol PP Muba yang melakukan Penertiban Hewan-hewan tersebut, mudah-mudahan hal ini dapat membuat Masyarakat khususnya diwilayah Sungai Keruh paham akan dampak meliarkan Hewan-hewan tersebut,” ujar Camat Sungai Keruh Edi Heryanto SH, Rabu (3/02/2021).
Sementara itu Kasat Pol PP Muba Haryadi Karim SE MSi melalui Sekretaris Pol PP Marko Susanto SSTP MSi dalam kesempatannya mengungkapkan, Akhir-akhir ini banyak laporan dari masyarakat perihal hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran dijalan baik jalan provinsi, kabupaten maupun kecamatan.
” Tentunya hal tersebut sudah meresahkan, oleh karena itu hari ini kita turun langsung menertibkan bersama pemerintah Kecamatan dan desa, kegiatan Penegakan Perda No 15 tahun 2015 ini secara reguler akan terus kami lakukan, agar masyarakat tertib dalam memelihara ternaknya sehingga pengguna jalan dan pekarangan masyarakat dapat aman dan bersih terawat,” ujar Marko.(Hs)