PALEMBANG ,SKR168.COM- Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya didampingi Jajaran Penegak Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 melaksanakan Penertiban kepada Masyarakat yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan, bertempat di pelataran Benteng Kuto Besar, kota Palembang, provinsi Sumsel, Rabu (24/2/2021).
Dari beberapa hasil Operasi yang dilaksanakan, masih ditemukan beberapa Pengunjung yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan. Para Pelanggar dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) dan Sanksi Disiplin sesuai Perda COVID-19 Kota Palembang.
Menurut Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengungkapkan, Operasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan ini dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya Penyebaran COVID-19 diantara pengunjung maupun pedagang di Pelataran BKB.
” Pengunjung dan Pedagang kita peringatkan dan kita tindak apabila tidak menerapkan Protokol Kesehatan, mengingat penambahan Kasus COVID-19 ini belum berhenti dan setiap hari terus bertambah,” ujar GA Putra Jaya.
Ditegaskannya, Berdasarkan Perda Tentang Penegakkan Disiplin COVID-19 harus dikenakan Sanksi kepada Para Pelanggar yang masih membandel. Kita ingin Masyarakat paham dan tertib dalam Protokol Kesehatan.
” Diharapkan kepada Para Pengunjung dan Pedagang agar tertib dalam melaksanakan Protokol Kesehatan, saya sangat wanti-wanti atas hal ini, kita semua meminimalisir akan dampak yang terjadi dan ditimbulkan oleh COVID-19. Selain penegakkan Disiplin COVID-19, kita laksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima yang berkeliaran,” tegas orang nomor satu dijajaran Satpol PP Kota Palembang ini.