MUBA,SEKTOR168.COM – Menindaklanjuti kegiatan sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi SE MSi melalui Sekretaris Satpol PP Marko Susanto SSTP MSi di dampingi Kasi Operasional dan pengendalian, anggota Patroli, Pengamanan, dan ASN melakukan penindakan penertiban pedagang di lapangan gelanggang remaja sekayu bersama tim Disdagperin, DLH dan Komunitas Pedagang Setempat.
Penertiban ini sudah melalui beberapa tahap sebelumnya yaitu pada, Senin pagi (11/01), anggota melakukan inspeksi secara langsung di lapangan dilanjutkan pada malam harinya pemberian himbauan kepada para pedagang, sesuai dengan perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penataan dan penertiban pedagang kaki lima, serta pemberitahuan tindakan penertiban yang akan dilakukan hari ini, Selasa (12/01).
Berdasarkan hal tersebut dan sesuai batas waktu yang disepakati, maka tim Satpol PP dikomandoi oleh Sekretaris melakukan penertiban pedagang kaki lima yang nakal. Kegiatan penertiban berlangsung aman dan lancar sesuai prosedur dan humanis serta kerjasama antar semua pihak terkait.
Pada dasarnya pemerintah tidak melarang pedagang untuk berdagang di area ini dengan catatan pedagang wajib membersihkan lingkungan setelah berdagang.
” Pemerintah juga memberikan banyak kemudahan seperti bantuan Box Container agar lebih tertata, jadi pemerintah mengharapkan sumbangsih dari masyarakat, mengingat taman gelanggang remaja/bundaran berada di jantung ibu kota Kabupaten Musi Banyuasin sebagai destinasi wisata kuliner,” jelas Sekretaris Satpol PP Marko Susanto SSTP MSi.
Untuk sarana perdagangan yang diamankan dapat diambil oleh pemilik yang bersangkutan di Kantor Satpol PP melalui tim Penyidik. “Kegiatan penertiban ini merupakan komitmen Satpol PP dalam mendukung Visi Misi pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menuju Muba Maju Berjaya 2022,” tegasnya.(Hs)