MUBA,skr168.com – Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkoba, 30 November 2022 sekira jam 15.00 Wib.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kesuma SIK mengatakan, benar, kita telah berhasil mengamankan Iwabi bin Zaini (Alm) yang beralamat di dusun V desa Bukit Indah, kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.
“Informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap transaksi narkotika di rumah Iwabi bin Zaini (Alm) yang beralamat di dusun V desa Bukit Indah kecamatan Plakat Tinggi.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka Iwabi bin Zaini (Alm) Pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 15.00 Wib,” dikatakan AKP Agung, Rabu (14/12/2022).
Selanjutnya, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas) paket dengan berat 3,84 gram bruto di simpan dalam sebuah cangkir plastik warna hijau, juga Berikut barang bukti lainnya yang diamankan yang telah diakui oleh tersangka.ujaenya
Selain dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu Satres Narkotika Polres Muba juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya ,Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),1 (satu) unit Hp merk Realme warna hitam dengan No.Simcard : 082268373920, No.IMEI : 878780050272259.
Dengan diamankannya Iwabi beserta barang bukti tersebut kita bisa jerat tersangka dengan pasal PRIMER 114 AYAT (1) SUBSIDER PASAL 112 AYAT (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PENJARA MINIMAL 4 TAHUN, ATAU PENJARA MAKSIMAL 9 TAHUN.pungkasnya
_





