DPO Kasus Penyulingan Minyak Ilegal LZ Diduga Kembali ke Rumah, Polisi Diam Saja? Aktivis Minta Segera Lakukan Penangkapan

MUSI BANYUASIN,skr168.com  – Gabungan LSM, ormas, aktivis, dan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Polres Muba segera menangkap LZ alias Lazi yang disebut sudah kembali ke rumah, setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa.

 

Desakan tersebut menyusul informasi dari warga sekitar yang menyebutkan LZ kini telah kembali ke rumahnya. Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan, termasuk langkah aparat dalam menindaklanjuti keberadaan orang yang disebut masuk dalam daftar pencarian tersebut.

 

Ketua Umum LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai status DPO LZ dan langkah penanganan perkara yang telah dilakukan.

 

“Jika benar informasi bahwa LZ sudah kembali ke rumah, aparat harus segera melakukan penangkapan. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa status DPO tidak ditindaklanjuti secara serius,” tegas Desri.

 

Ia juga menyoroti dugaan isu adanya lobi-lobi antara pihak LZ dan oknum aparat penegak hukum. Sehingga proses penangkapan terhadap DPO LZ ini menjadi berlarut-larut.

 

“Minimnya informasi mengenai upaya pencarian ini bisa memunculkan persepsi seolah-olah dugaan lobi-lobi dengan oknum aparat benar adanya. Karena itu, kami meminta kepolisian menjelaskan perkembangan perkara secara transparan. Jika ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa berdasarkan mekanisme yang berlaku,” ujar Desri.

 

Desakan serupa disampaikan Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni. Ia mempertanyakan perkembangan pencarian LZ, yang dalam uraian dakwaan perkara penyulingan minyak ilegal disebut mengajak pekerja untuk menjalankan aktivitas penyulingan di lokasi yang berada di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa.

 

“Penanganan perkara kepemilikan dan kebakaran penyulingan minyak ilegal di Sanga Desa jangan sampai menimbulkan kesan bahwa proses hukum bisa dipermainkan. Jika seseorang memang berstatus DPO dan keberadaannya sudah diketahui, aparat harus bertindak sesuai ketentuan hukum,” kata Boni.

 

Boni juga meminta Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Polres Muba menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pencarian LZ. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.

 

Sementara itu, Ketua Serikat Masyarakat Sumatera Selatan, Darul Kutni, mendesak aparat segera menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan LZ. Ia menyatakan, pihaknya bersama Gabungan LSM, ormas, aktivis, dan masyarakat Muba berencana menggelar aksi di depan Mapolsek Sanga Desa dalam waktu dekat apabila tidak ada perkembangan penanganan yang jelas.

 

“Kami mendesak agar DPO LZ segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Apabila informasi mengenai keberadaannya benar, aparat harus melakukan pengecekan dan mengambil langkah yang diperlukan. Dalam waktu dekat, kami bersama elemen masyarakat Muba akan menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan penanganan perkara ini,” tegas Darul.

 

Sementara itu Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi menyampaikan pihaknya sudah melakukan upaya pencarian, namun menurut informasi LZ sudah tidak berada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya. Kapolsek meminta masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan LZ.

(*)

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *