Musi Banyuasin – skr168.com-Kuasa hukum pelapor, Novita Roy Lubis SH, MH dan M. Irham SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Musi Banyuasin setelah pihak kepolisian resmi membuka kembali proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penelantaran, yang dilaporkan pada 24 Februari 2025.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Musi Banyuasin, yang telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami selaku anak korban yang mengalami dugaan penelantaran, kasus dibuka kembali setelah digelar perkara khusus. semoga Polres Muba semakin Presisi” ujar keduanya saat memberikan penjelasan kepada media di kantor hukum NR. Lubis,SH. Rabu (10/12).
Satreskrim Polres Muba memastikan dibukanya kembali penyelidikan laporan Nomor: LP/80/II/2025/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL tanggal 24 Februari 2025.tersebut melalui surat resmi bernomor SP2HP / 506/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim, yang telah diterima oleh pelapor. Surat itu menjelaskan bahwa penyelidikan yang sempat dihentikan pada 26 Agustus 2025 kini dilanjutkan kembali berdasarkan hasil gelar perkara terbaru.
Laporan yang saudari laporkan pada tanggal 24 Februari 2025 dan sebelumnya dihentikan penyelidikannya pada tanggal 26 Agustus 2025, berdasarkan hasil gelar perkara dilanjutkan kembali, tulis Satreskrim Polres Muba dalam SP2HP tersebut.
Novita, selaku kuasa hukum korban berharap kasus dugaan penelantaran anak ini bisa dibuka kembali agar kliennya mendapatkan keadilan dan kebenaran,
Ia juga berharap kepada penyidik “Kami percaya Penyidik PPA Polres Muba akan menangani perkara ini secara profesional dan menjalankan tugasnya sesuai undang-undang dan anak korban mendapatkan pemulihan hak untuk mendapatkan keadilan.” ,tutup Novita (**)





