MUBA,SEKTOR168.COM – Pekan sebelumnya Persatuan Kesenian Tradisional dan Musik ( PKTM ) Musi Banyuasin mengajukan Beraudensi dengan pihak Polres Muba, Rabu (20/01/2021 ) usulan tersebut langsung ditirima oleh AKBP Erlin Tangjaya, SH. Sik. Selaku Kapolres Musi Banyuasin di ruangan rapat Polres Muba.
Dalam kesempatan itu ketua PKTM Kurnaidi didambingi oleh lima pengurus lainnya masing- masing dari perwakilan Kecamatan, yaitu Karnai dari Kecamatan Sanga Desa, Junai Dari Kecamatan Babat Toman, Efendi Dari Perwakilan Sekayu juga hadir Alamsyah selaku Sekretaris dan Indra Kusuma Jaya Selaku Bendahara.
Setelah perkenalan yang di sampaikan oleh ketua PKTM Kurnaidi, dia juga menyampaikan dalam suasana Covid- 19 yang melanda dunia khususnya di bumi Serasan Sekate ini Kurnaidi menyampaikan selain dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang larangan pesta malam juga ada juga larangan, edaran dan himbawan lainnya dari pihak terkait tentang guna memerangi Virus Corona Covid-19 dan apa saja yang menjadi larangan bagi Musik atau Organ Tunggal atau kesenian lainnya yang menjadi larangan di saat acara Resepsi dalam suasana Covid-19 sekarang ini.
“Ya apa saja larangannya karena menurut Kurnaidi betapa pentingnya acara resepsi itu baik pernikahan atau khitanan dan kegiatan Resepsi lainnya mengingat kegiatan seperti ini merupakan kegiatan tradisi khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, tentunya dari hasil audensi ini akan saya sampaikan kepada anggota dan masyarakat yang mau melakukan hajatan.” tutup Kurnaidi.
Senada diungkapkan Alamsyah selaku Sekretaris PKTM “Sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada masyarakat apabila mau mengadakan hajatan Resepsi itu harus mentaati pertokol kesehatan namun kami pun mengharapkan arahan dari Bapak Kapolres”Pungkas Alamsyah singkat.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tang Jaya, SH. Sik menyambut baik kedatangan pengurus PKTM Muba tersebut. Erlin mengatakan “Dengan adanya wadah Persatuan Kesenian dan Musik ini tentunya dapat membantu kami dalam mensosialisasikan kepada masyarakat. Seperti kita ketahui tentang himbawan dan larangan itu sudah diketahui kita bersama, kalau berbicara kesenian tradisional seperti wayang, jaipongan katoprak tradisional lainnya ya silakan sampai subhu juga tidak apa- apa tapi organ Tunggal yang jadi masalah yaitu House Music atau Remix ini jelas mengundang kerumuman dan beredarnya Narkotika”Ujarnya.
Erlin juga menegaskan kalau saja masih ada kegiatan kerumuman dengan kegiatan Resepsi House Music atau Remix itu akan kami bubarkan, peralatannya akan kami sita dan warga yang yang mengadakan Resepsi itu juga akan kami proses sebagaimana aturan yang ada dan saya menghimbau kepada masyarakat sebaiknya dalam suasana sekarang ini jangan melakukan kerumuman kalau pun ingin melakukan kegiatan Resepsi cukup dengan POP atau dandutan saja tegas AKBP Erlin Tang Jaya, SH. SIK. Kapolres Musi Banyuasin. ( Tim ).
_