Kantor Hukum MILO Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Eks Bupati Muba

MUBA,SKR168.COM – Kembali, Eks Bupati Muba 2 Periode Ir H Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka, kali ini atas kasus dugaan Penyimpangan pada saat Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sebelum Eks Bupati Muba 2 Periode ini, beberapa tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel beberapa waktu lalu.

Diketahui, Kejaksaan menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.

” Ya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Viktor melalui pesan singkat dikutip dari detikcom, Rabu (22/9/2021).

Viktor belum memerinci lebih jauh terkait peran Alex dalam kasus ini. Viktor menyebut Alex dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999

“Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor.31 tahun 1999,” ungkapnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pernah diperiksa Kejagung. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini.

“Saksi itu terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017,” kata Victor Antonius Saragih Sidabutar saat dihubungi, Kamis (29/7).

Menyikapi hal yang menimpah Sosok Bupati Muba 2 Periode tersebut, Kantor Hukum Muba International Law Office yang dikomandoi oleh Dr Wandi Subroto SH MH siap memberikan bantuan hukum kepada sang Pelopor dan Bapak Pembangunan Sumsel tersebut.

” Intinya kami dari Muba International Law Office (MILO) siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Bupati Muba jika di minta,” ujar Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu ini.

Ia mengatakan, bahwa kata-kata ditetapkan sebagai tersangka ini seharusnya kita jabarkan dengan menggunakan Praduga Tak Bersalah. Kami dengan ini siap mengutus rekan-rekan MILO apabila diminta untuk soal keterlibatan Hukum.

” Praduga tak bersalah harus tetap kita junjung, karena sebelum Pengadilan memutuskan bahwa seseorang tersebut bersalah ataupun tidak, kita tetap melabelkan dengan Praduga tak bersalah,” jelas Pria yang bergelar Doktor ini, didampingi oleh Andri Koswara SH MH Andy Wijaya SH, M Afrizal SH MH.(hs/dara)

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *