SEKAYU,SKR168.COM – Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Muba tentang Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Muba Timur diadakan di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba pada hari Senin (20/09/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto juga hadir Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si, Anggota Komisi I DPRD Edi Pramono, Yudi Trikarya, Eni Erliza, SE, Amirul Muchtar, SE, Ketua Komisi II DPRD Muhammad Yamin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Dedi Zulkarnain, SE, Anggota Komisi II DPRD Muhamad Isa, Nyadiyanto, Ketua Komisi III DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Sekretaris Komisi III DPRD Paimin, SH, Anggota Komisi IV DPRD Hendra Wijaya, Drs. Ahmad Fauzie, SE.,M.Si, Andik Setiawan, ST, Asisten I Setda Muba H. Yudi Herzandi, SH.,MH, Bagian Tapem Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Ketua Umum Presidium Muba Timur beserta jajarannya, Perwakilan Kecamatan Keluang, Camat Babat Supat, Camat Tungkal Jaya dan Camat Lalan.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Presidium Muba Timur pada tanggal 23 Agustus 2021 perihal Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Muba Timur.
Ketua Umum Presidium Muba Timur menjelaskan bahwa Secara Administrasi Pemekaran Muba Timur sudah terpenuhi, Rencana Pembentukan Kabupaten Muba Timur ini terdiri dari 6 (Enam) Kecamatan yakni Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Keluang, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Lalan dan Kecamatan Tungkal Jaya. Pembentukan Kabupaten Muba Timur ini bisa segera diwujudkan sehingga bisa mempercepat Pembangunan dan Ekonomi masyarakat.
Alasan Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Muba Timur sebagai berikut :
1. Memperpendek rentang kendali terkait Pelayanan masyarakat;
2. Mempercepat Pembangunan Daerah;
3. Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bekerja dan berusaha dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat;
Berdasarkan pembahasan dalam rapat, Komisi I DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar dapat memfasilitasi Aspirasi Masyarakat melalui Presidium Muba Timur terhadap syarat-syarat pembentukan Daerah Otonomi Baru berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan membuat Kajian secara Akurat sesuai dengan persyaratan dan parameter yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terdapat usulan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Muba untuk membentuk Pansus Pemekaran Daerah Otonomi Baru Muba Timur, setelah terpenuhinya Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar Kapasitas Daerah berdasarkan kajian secara Akuntabel.
Presidium Muba Timur agar melengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar Kapasitas Daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 agar tujuan dalam pembentukan Daerah Otonomi Daerah Baru yang mandiri dan mensejahterakan masyarakat dapat terwujud.(ADV)
📷 Alif – Humas Setwan Kab. Muba
📝 YN – Humas Setwan Kab. Muba