Bandung,skr168.com – 8 Juni 2026 – Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort resmi melaporkan Direktur Utama PT Siliwangi Anatha Bumi (SAB), Yana Priatna, ke Polda Jawa Barat, Sabtu (6/6). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam proyek perumahan The Emeralda Resort di Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan pendataan forum per Senin (8/6), total sebanyak 199 konsumen telah menyetorkan dana sekitar Rp 117,3 miliar kepada pengembang. Dana tersebut dibayarkan melalui pembelian unit rumah secara tunai maupun cash bertahap langsung ke rekening PT Siliwangi Anatha Bumi. Namun, hingga kini rumah tak kunjung jadi.

“Forum mengajukan laporan mewakili 123 konsumen. Total kerugian yang dilaporkan secara kolektif mencapai Rp 73 miliar,” ujar Ketua Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort, Heri Setiawan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah forum menambah panjang laporan terhadap Yana. Sebelumnya, secara pribadi maupun kolektif, konsumen lain juga sudah terlebih dahulu melaporkan Yana Priatna. Baik secara pidana, perdata, maupun PKPU.
“Laporan ini kami ajukan karena hingga saat ini para konsumen belum mendapatkan kepastian atas rumah yang telah dibeli. Kami telah menempuh berbagai upaya, mulai dari somasi hingga meminta mediasi melalui DPRD Kabupaten Bandung Barat, namun belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi konsumen,” imbuh Heri.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1078/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat pada Sabtu 6 Juni 2026 pukul 11.30 WIB.
Menurut Heri, pemasaran proyek dilakukan melalui brosur, pameran properti, serta kunjungan langsung ke lokasi proyek. Banyak konsumen kemudian melakukan pemesanan dan pembayaran ke rekening perusahaan.
Para pembeli dijanjikan serah terima rumah dalam waktu tiga tahun setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun sejak 2024 banyak konsumen mulai mengalami kegagalan serah terima unit.
“Banyak korban telah melunasi pembayaran rumah yang dipesan. Sebagian bahkan memperoleh dana dengan mengajukan pinjaman perbankan melalui skema di luar fasilitas KPR. Emeralda Resort tidak bisa dibeli lewat KPR,” tegas Heri.
Berdasarkan kondisi terbaru di lapangan, forum menilai pembangunan proyek tidak berjalan sesuai yang dijanjikan kepada konsumen. Hingga saat ini tidak terdapat bangunan yang benar-benar tuntas sesuai unit yang telah dipasarkan.
Forum juga menyoroti persoalan perizinan dan status lahan proyek. Dari empat klaster yang dipasarkan, hanya Klaster Kingston yang disebut memiliki sebagian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Klaster Kingston tercatat memiliki 153 PBG dari total 273 unit yang dipasarkan. Sementara tiga klaster lainnya disebut belum memiliki perizinan pembangunan dari instansi terkait.
Forum juga mengaku menemukan persoalan terkait status tanah yang digunakan untuk pembangunan. Menurut forum, sebagian lahan proyek masih dalam sengketa dan belum seluruhnya menjadi hak pengembang.
Sebelum melapor Polisi, forum sudah melakukan berbagai cara. Termasuk meminta bantuan DPRD Kab. Bandung Barat agar bisa berkomunikasi langsung dengan Yana Priatna. Namun, dia tidak pernah datang untuk memenuhi undangan tersebut.
Atas dasar itu, forum akhirnya menempuh jalur pidana dengan melapor ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut menggunakan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Forum meyakini jumlah korban masih dapat bertambah. Alasannya, pemasaran proyek dilakukan secara masif melalui pameran dan jaringan pemasaran, sementara jumlah unit yang dipasarkan mencapai ratusan unit.
“Kami berharap Polda Jawa Barat segera mengusut tuntas laporan ini, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, melakukan pelacakan aset perusahaan, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban yang telah mengalami kerugian sangat besar,” kata Heri.(Red)
Heri Setiawan
Ketua Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort
0877-6601-6738
_





