MUBA,skr168.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah guru swasta dan madrasah, Senin (08/12/2025). Rapat berlangsung di ruang Komisi IV dan dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Edi Heriyanto, serta dihadiri Ketua Komisi I Indra Kusuma Jaya, SH, M.Si, dan anggota DPRD Andri Septa, SH.

Dalam RDP tersebut, perwakilan guru madrasah Rizon menyampaikan aspirasi terkait gaji guru swasta serta permintaan agar pemerintah daerah dapat mengakomodir mereka untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK.
Rizon menjelaskan, para guru berharap pemerintah dapat membayarkan gaji mereka selama 11 bulan pada tahun 2025, berapa pun nominal yang ditetapkan. “Kami siap menerima berapapun bantuan yang diberikan pemerintah, dan berharap tahun 2026 dapat kembali dianggarkan,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Muba, Yayan, SE, MM, menyampaikan bahwa pemerintah bersama Komisi IV selaku mitra kerja terus berupaya mencari dasar regulasi agar permasalahan serupa tidak terulang. “Kami sudah melakukan kajian dan masih mempelajarinya. Mohon kepada para guru swasta untuk tetap bersabar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Edi Heriyanto menegaskan bahwa RDP hari ini menghasilkan tiga poin rekomendasi, yaitu:
Rekomendasi komisi 4
1. Agar pemerintah daerah dapat memberikan bantuan penghasilan guru swasta , berupa bantuan insentiv ( non gaji ) melalui dana bosda atau dana hibah ke yayasan sesuai regulasi dan peraturan perundangan gan yang berlaku
2. Agar pemerintah daerah melakukan kajian dan melayangkan surat secara resmi ke kementerian pendidikan dasar dan menengah pertama Terkait regulasi pembayaran gaji guru non Asn sekolah swasta melalui APBD
3. Agar pemerintah daerah melakukan kajian serta kordinasi secara resmi ke kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Terkait guru non Asn sekolah swasta Agar dapat di berikan peluang mengikuti seleksi menjadi ASN PPPK.
Edi juga menambahkan bahwa sebelumnya terdapat Perda mengenai insentif guru swasta, namun kini terbentur regulasi baru dari Kemenpan-RB tahun 2025. “Meski begitu, kami tetap berupaya mencari solusi regulasinya,” tegasnya.
RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV Alpian, A’An Cipta Mandiri, SIP, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Fathi Ridwan, SE, ATS, MM.
_





