Kewajiban perusahaan dalam hal ini PT GPI membangun 20 persen kebun plasma dari luasan lahan HGU dengan sistem 70 persen milik masyarakat dan 30 persen dikembalikan ke Pemerintah Desa.
“Pola ini semata-mata demi masyarakat, warga dapat keuntungan 70 persen dan Pemerintah Desa (Pemdes) 30 persen dari hasil panen kelapa sawit nantinya,” ungkap Pj Bupati Apriyadi di sela Launching Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan PT Guthrie Pecconina Indonesia Tentang Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Masyarakat di Kecamatan Lawang Wetan, Selasa (7/3/2023).