oleh

Sekjen LSM PP-RI : Kegiatan Pengeboran dan Aktivitas Refinery Bisa Saja Legal

MUBA,SUMSEL,skr168co.  – Sungguh Luar biasa Hasil Bumi yang dimiliki oleh kabupaten Musi Banyuasin. Bagaimana tidak, kabupaten yang melekat dikenal dengan julukan Bumi Serasan Sekate ini adalah salah satu pemilik Hasil Bumi disektor Pertambangan yang melimpah.

Dengan adanya Hasil Sumber Daya Alam yang melimpah tersebut, masyarakat kabupaten Musi Banyuasin berhasil perlahan melepaskan ketergantungan kepada Hasil Perkebunan dan Pertanian.

Namun, dengan adanya beragam Hasil Bumi tersebut menimbulkan dua sisi yang harus dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Aparat Terkait TNI- Polri dalam melaksanakan Pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Dua sisi yang dihadapi diantaranya Keilegalan Aktivitas Pengeboran Minyak Tradisional dan Dampak Ekonomi yang ditimbulkan untuk Masyarakat dan Para Pemodal.

Salah satu hal yang hingga kini masih terus menjadi fokus yaitu melegalkan Aktivitas Pengeboran Minyak dan Penyulingan Tradisional (Refinery) tempat mencari kehidupan Masyarakat kecil.

Kajian demi kajian terus dilakukan seperti yang di kaji oleh Sekjen DPP LSM PP-RI Hendra Imron yang menilai, jika Pengeboran Minyak Tradisional bisa dicarikan Solusi agar dilegalkan, seharusnya Kegiatan Refinery pun harus diberikan solusi terbaik.

“Kita mengingat dan menimbang bahwa kegiatan yang sama seharusnya dapat menimbulkan solusi yang seiring dengan perjalan dampak yang diberikan kepada masyarakat umum,” kata Imron, Kamis (5/1/2022).

Karena, sambung Imron, bahwa setiap hasil yang dimiliki oleh Hasil Bumi dan Kekayaannya harus berpengaruh dengan Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat luas.

“Refinery (Penyulingan Minyak) memang benar kegiatan yang Ilegal. Akan tetapi, dampak yang diberikan oleh Aktivitas tersebut sangat baik bagi Perekonomian dan Pendidikan Masyarakat. Pemkab Muba harus lebih bijak mencari solusi terbaik untuk Pekerjanya bukan hanya kegiatannya,” cetusnya.

Berdasarkan, kata Imron, Pasal 33 Ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang dilakukan pada suatu lokasi memerlukan izin dari instansi pemerintah,” jelasnya.

Terakhir, artinya dalam kajian-kajian tadi, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memiliki satu sisi yang harus layak dipertimbangkan demi kemakmuran Masyarakat Muba disektor Hasil Pertambangan Minyak.

“Dengan demikian, bisa saja Pemkab Muba merekomendasikan agar aktivitas tersebut tetap berjalan baik Pengeboran Minyak maupun Penyulingan Minyak (Refinery). Dengan dilakukan Komitmen bersama pihak Institusi seperti TNI-Polri disektor Pengawasan dan Edukasi Persuasif,” tukasnya.ril

-----

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed