Terkait DID Rp 38 Miliar, Ini Kata Salah Satu Anggota Banggar

MUBA,SKR168.COM – Seperti yang diberitakan oleh beberapa media online baru-baru ini, ada salah satu anggota DPRD Muba yang menolak menandatangani pada saat rapat paripurna terkait laporan pertanggung jawaban Dana insentif Daerah (DID) Bonus dari pemerintah pusat sebesar Rp 38 Miliar.

Hal ini lah yang membuat sejumlah wartawan mendatangi Fraksi PKS, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 11.00 Wib kedatangan sejumlah wartawan itu diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS Iwan Aldes SSos MSi didampingi Tenaga Ahli Fraksi PKS DPRD Musi Banyuasin Musheni SPdI, anggota DPRD Martinus dan Rudi Hartono SSos sebagai anggota Banggar DPRD Musi Banyuasin.

Begitu di konfirmasi Iwan Aldes SSos MSi mengaku bahwa dirinya yang menolak menandatangani laporan pertanggung jawaban dana intensif daerah DID dari pusat sebesar Rp 38 Miliar karena uang itu merupakan bonus dari pemerintah pusat dengan adanya Muba mendapat prestasi pembahasan APBD tercepat tahun anggaran 2019 yang lalu.

” Pembahasan APBD itu dilakukan secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif dan di sahkan oleh semua anggota DPRD Muba baru diajukan ke Provinsi dan ke pemerintah pusat namun secara logika saja pembahasan itu dilakukan secara bersama-sama seketika mendapat keuntungan, kami sama sekali tidak tahu kegunaan dan peruntukannya namun saat pada rapat paripurna waktu itu saya diminta menandatangani, saya menolak untuk menanda tangani laporan tersebut,” katanya.

Ditempat terpisah, Ketua Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kurnaidi ST mengatakan, kalau pihaknya merasa bangga dengan adanya pengucuran Dana dari pusat sebagai prestasi pemerintah Musi Banyuasin dan informasinya Muba juga mendapat prestasi dalam penanganan COVID-19 dan mendapat lagi dana kucuran dari pemerintah pusat.

” Untuk itu kami sebagai masyarakat perlu juga mengetahui dalam pengalokasian dana tersebut dan dalam waktu dekat ini kami akan berkirim surat Ke Ketua DPRD Muba supaya dapat mengelar rapat dengar pendapat (RDP) serta mengundang seluruh unsur yang terkait,” harap Kurnaidi.

Terpisah Ketua LMP Marcab Muba Satoto Waliun yang ikut mengawal DID senilai Rp 38 Miliar ini menegaskan, Saya sebagai warga dan bagian dari masyarakat Musi Banyuasin mohon penjelasan dan transparansi kepada eksekutif dan legeslatif, hal ini perlu di lakukan untuk menghindari prasangka buruk terhadap penggunaan dan realisasi dari Dana Pusat yang masuk ke Kabupaten Muba dengan istilah Dana Isentif Daerah.

Memang seyogyanya sebelum dana itu di bagikan atau di salurkan ke OPD terkait harus di bahas dulu di DPRD Muba dalam hal ini di Badan Anggaran DPRD Muba. Namun jika ada aturan tentang penggunaan DID itu tanpa harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD terlebih dahulu. Ada baiknya pihak eksekutif dapat menjelaskan nya publik melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat bersama,” ujar Totok Aktivis Muba.

Sumber Lensainformasi.com.

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *