MUBA,SKR168.COM – Dugaan kasus Pelanggaran kesusilaan yang menjerat oknum ASN inisial “ADC” yang bertugas di Puskesmas Bukit Selabu, kecamatan Batang Hari Leko, kabupaten Musi Banyuasin terhadap seorang Bidan yang berinisiaL “MY”, Rabu kemarin (28/07/2021) telah melalui tahapan sidang yang pertama yaitu agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Sekayu.
Atas Dugaan kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat SH MH mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan yaitu yang kesatu pasal 289 KUHP dan yang kedua yaitu pasal 281 ke-1 KUHP dan ketiga 281 ke-2 KUHP.
Saat di tanya terhadap pemberitaan yang beredar serta atas Sidang pertama (Dakwaan) tersebut, Kuasa Hukum “ADC” Serasan Sekate LaW Office Rico Roberto SH, Jon Heri SH, Aman Mukti SH, Levi Rayendra, SH.
Melalui Rico Roberto SH memberikan tanggapan, Bahwa kami Melihat pemberitaan yang beredar terhadap klien kami “ADC” kesemuanya terkesan menggiring opini dan kesemuanya nampak terasa sangat tidak berimbang. Salah satunya Lihat saja statment dari Pengacara Korban yang memasang target 9 tahun penjara terhadap klien kami.
” Kami tegaskan dari kesemuanya ini pada akhirnya berbicara bukan masalah target-menarget ataupun tertarik dan tidak tertarik terhadap pasal-pasal tertentu yang terdapat di dalam KUHP. Akan tetapi kesemuanya akan bermuara pada bukti-bukti dan saksi-saksi ataupun Ahli yang nantinya saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut berapa bulan tuntutan yang kemudian Majelis Hakim akan memutus hukuman yang pantas serta pas berdasarkan fakta-fakta yang terdapat didalam Persidangan. Perlu di ingat bahwa persidangan perkara tersebut belum di putus oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Jadi, jangan memposisikan diri sebagai Hakim. Tidak perlu berstatmen serta menginformasikan berita bersifat FinaL terhadap seseorang yang saat ini sedang melalui proses tahapan hukum, kita hargai azas hukum Presumption Of Innocence”.
” Saya informasikan kepada semua, Bahwa klien kami tersebut pernah mengalami Skizofrenia paranoid atau gangguan jiwa. Dimana pada saat klien kami yang diduga melakukan pelanggaran kesusilaan terhadap korban MY (01 Februari 2021) tersebut klien kami sedang mengalami gangguan kejiwaan sebab sebelumnya klien kami merupakan pasien rawat jalan dari RS. Ernaldi Bahar yang sedang melakukan proses penyembuhan,” paparnya.
Kemudian dapat kita lihat dari tanggal terjadinya pelanggaran (1 feb 2021) sampai dengan tanggal dilakukan penahan (30 juni 2021) terhadap klien kami berjarak lebih kurang 5 bulan, dimana setelah dilakukan observasi/dirawat pada bulan Juni 2021 di RS Ernaldi Bahar Palembang atas permintaan rekan-rekan Penyidik barulah klien kami ADC dinyatakan sembuh (tidak dalam gangguan jiwa).
” Harapan kami Jangan sampai Kita orang-orang yang waras mengkreditkan orang yang sedang gangguan jiwa. Akan tetapi, tetap kami ucapkan Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Penyembuhan gangguan Jiwa kLien kami,” tambah Rico Roberto SH sembari tertawa.
Di tempat yang sama Jon Heri SH menambahkan semuanya akan kita serahkan kepada putusan Pengadilan. Biarkan saja Majelis Hakim yang memberikan Putusan, mudah-mudahan nanti Putusannya adil dan bijaksana, tugas kami hanya memperjuangkan hak-hak klien yang dibenarkan menurut hukum.
” Sampai saat ini Kami tetap Optimis bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara klien kami tidak akan bisa di pengaruhi siapapun sesuai dengan Prinsip dasar Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi,” tutupnya.(hsm)
_