Pansus I DPRD Bahas Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021

SEKAYU,SKR168.COM (28/06/2021), Telah diselenggarakan Rapat Pembahasan Pansus I DPRD terkait Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT. Petro Muba (PERSERODA) di ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Muhamad Yamin Dihadiri Koordinator Pansus I DPRD Jon Kenedi, SIP.,M.Si, Irwin Zulyani, SH, Anggota Pansus I DPRD Muba, Sekretaris Daerah Muba, BPKAD Muba, Bagian Perekonomian Muba, Bagian Hukum Setda Muba, PT. Petro Muba dan Tim Ahli DPRD Muba.

Rapat membahas Status Hukum perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang pembentukan perusahaan daerah minyak dan gas bumi untuk diubah menjadi BUMD berbentuk Perseroan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Adapun maksud perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT. Petro Muba (PERSERODA) antara lain:

1. Meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah;
2. Memberdayakan Sumber Daya milik Pemerintah Kabupaten lebih efisien, efektif dan produktif;
3. Mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan kabupaten; dan
4. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, diharapkan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah minyak dan gas bumi menjadi PT. Petro Muba (PERSERODA) dapat memberikan manfaat bagi perkembangan Perekonomian Kabupaten dan memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
Terutama PT. Petro Muba agar dapat berkembang secara profesional, akuntabel dan mandiri.

📷 Rico – Humas Setwan Kab. Muba

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *