oleh

Lagi Asik Karaoke DPO Kasus Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur

OKU TIMUR, SUMSEL, – Kepolisian Resort Ogan komering Ulu timur Melalui Satres Narkoba polres OKU Timur, Mengaman Tersangka NL alias LM Warga Desa Sri Bunga kecamatan Buay pemuka Bangsa Raja kabupaten Oku timur, Tersangka LS selama ini telah di tetap kan Menjadi DPO atas kepemilikan,menguasai serta Mengunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Tersangka LS alias LM Di ringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur, di dalam Room Karoeke desa Bedilan kecamatan Belitang I OKU Timur.

Informasi pihak kepolisian Menyebutkan ” Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 11(Sebelas) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu-Sabu(SS) yang di bungkus plastik klip bening seberat 2.01 gram (Pada perkara Sebelumnya).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.Ik M.H Melalui kasat Narkoba polres OKU Timur IPTU Randy D Rendra didampingi kasubbaq Humas polres AKP Hamdan Mahyudin, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka LS yang selama ini di tetap kan menjadi DPO .

Adapun Proses ungkap kasus tersebut yang mana pada saat itu anggota kita satres Narkoba, Mendapat informsasi dari Masyarakat Bahwa tersangka LS (DPO) Dalam kasus memiliki, Menyimpan serta menguasai Barang haram Narkotika jenis Sabu-Sabu Di ketahui Keberadaan Tersangka, dari informasi tersebut kasat res Narkoba langsung Membentuk Tim untuk melakukan lidik guna mengungkap kebenaran informasi di maksud.

Dari hasil lidik di lakukan pada hari jum’at yang lalu tanggal 09/10/2020 sekira pukul 16.30 wib Tersangka LS akhir nya dapat ringkus di sebuah Room Karoeka di desa bedilan kecamatan belitang I, jelasnya.

Berdasar kan dari hasil pengembangan kasus sebelum nya AN tersangka SA di depan Rumah tersangka LS tepat senin pada tanggal 15 juni 2020 yang telah lalu telah di temukan barang bukti(BB) Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 paket kecil yang di bungkus plastik klip bening seberat 2.01 gram.

Saat ini tersangka LS Telah di gelandang ke Mapolres OKU Timur Untuk di lakukan Penyelidikan Lebih lanjut.


-----

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed