MUBA,skr168.com – Pengeboran sumur minyak Ilegal (Illegal Drilling) di Kecamatan Keluang seakan menjadi ajang bagi para oknum berkepentingan dalam mencari sebuah keuntungan ditengah kebimbangan masyarakat menanti solusi tata kelola sumur minyak.
Makin banyaknya pengeboran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang dimanfaatkan beberapa oknum dalam mencari fee atau jatah dari setiap sumur minyak masyarakat.
Beberapa oknum Aparat Penegak Hukum disinyalir terlibat dalam pengambilan fee untuk keamanan dalam beroperasinya aktifitas Illegal Drilling. Pangkat dan jabatan dijadikan tameng bagi para Oknum APH guna mencari keuntungan dengan status ilegal dari sumur minyak masyarakat.
Alek Pander SH mengatakan, dinamika yang terjadi dari bisnis sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang telah terjadi cukup lama dan hal ini membuat masyarakat gerah, bagaimana tidak, oknum yang mengatasnamakan institusi dan Aparat Penegak Hukum memanfaatkan masyarakat sebagai objek dalam mencari keuntungan pribadi.
“Pangkat dan jabatan dijadikan transaksi dalam bisnis gelap Illegal Drilling di Kecamatan Keluang, hal ini sudah tercium sejak lama dan membuat masyarakat resah. Status ilegal dari sumur minyak masyarakat menjadi ladang empuk oknum berkepentingan dalam mencari keuntungan sebanyak mungkin,” katanya.
Alek menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi nama dari oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan dalam bisnis pengeboran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang. Selanjutnya, Alek menegaskan akan segera melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.
“Untuk nama-nama oknum tersebut sudah kita kantongi dan akan dilaporkan ke Polda Sumsel. Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan sudah jelas menyalahi aturan dan norma hukum yang ada dan diharapkan Aparat Penegak Hukum termasuk Polda Sumsel dapat tegas mengatasinya,” tegas Alek.
_