MUBA,SKR168.COM – Terkait Kisruh “Petro Muba” kembali menghangat disebabkan Dewan Komisaris perusahaan angkat Dirut Petro Muba tanpa izin Bupati dan tanpa RUPS. Komisaris Utama Petro Muba yang juga mantan Asisten II “Y” mengangkat anggota Dewan Komisaris “M” menjadi Direksi Petro Muba.
Pimpinan Muba International Law Office Dr Wandi Subroto SH MH menilai, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Musi Banyuasin yaitu PT Petro Muba harus Restrukturisasi dalam memilih struktur roda pengoperasian fungsi BUMD selaku Perusahaan Milik Daerah.
” Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331, 335, 336, 337, 338, 339, 340, 341, 342, 343 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Daerah,” jelas Dr Wandi Subroto yang pernah menggugat Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dan PT Baturona Adimulya, Sabtu (30/10/2021).
Wandi menjelaskan, pada Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
” Memutuskan dan Menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bebernya.
Sambung Wandi, Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten dan Kota. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan
Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan
penyertaan modal Daerah pada BUMD.
” Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam
rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah
strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan
nilai BUMD. Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat,” tegas Ketua STIHURA ini.
Lanjut Wandi, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Harapan kami selaku Civitas Akademi, Pemerintah Daerah agar dapat secara Presentasi dan Akuntabel dalam menentukan Strukturisasi Direksi BUMD.
” Dengan demikian Roda Operasional dapat berjalan dengan baik. Namun apabila, ternyata hanya sebatas kepentingan saja, lebih baik di Vailidkan saja karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar. Selain itu, kami MILO akan menggugat secara Perdata Bilamana masih terjadi kegiatan yang merugikan Negara, karena masih banyak Putra Daerah yang berpotensi dalam memimpin BUMD di Muba, Dalam restrukturisasi di harapkan pemegang saham transparan ketika menunjuk jajaran Komisaris, dan di harapkan yang mengisi jabatan-jabatan di PT Petro Muba adalah putra-putra terbaik kabupaten Musi Banyuasin, jangan sampai di isi orang yang berKTP di luar Sumatera,” tukasnya.(ril iwomuba)
_