Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Harnojoyo Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

SKR168.COM – Palembang, 7 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Tersangka berinisial H, yang merupakan mantan Wali Kota Palembang, resmi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kejati Sumsel kepada awak media, jaksa peneliti menyatakan, “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah cukup bukti untuk menaikkan status H dari saksi menjadi tersangka.”

Penahanan terhadap H juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan, yakni sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Dugaan Pelanggaran Hukum

H diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, ia juga dijerat Pasal 3 Undang-undang yang sama. Dalam opsi lain, H juga bisa dikenai Pasal 11 UU Tipikor terkait gratifikasi.

Pihak Kejati menjelaskan bahwa kerugian negara terjadi akibat kebijakan H yang memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT. MB sebesar 50 persen, dari semestinya Rp2,2 miliar menjadi hanya Rp1,1 miliar.

Padahal, menurut penyidik, PT. MB bukanlah entitas berbasis sosial atau kemanusiaan yang layak mendapat fasilitas fiskal tersebut.

“Pemotongan BPHTB yang dilakukan oleh H dilakukan melalui penerbitan Perwali yang tidak sesuai aturan. Ini menjadi pintu masuk timbulnya kerugian negara,” ujar salah satu penyidik.

Modus dan Aliran Dana

Lebih lanjut, Kejati Sumsel mengungkap bahwa H diduga juga menerima aliran dana dari PT. MB. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya bukti elektronik yang mendukung dugaan tersebut.

Selain itu, H juga disebut memberikan perintah pembongkaran Pasar Cinde, padahal pasar tersebut terdaftar sebagai cagar budaya, sehingga tindakan itu melanggar ketentuan perlindungan warisan sejarah.

Menurut penyidik, hingga saat ini sebanyak 74 orang saksi telah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kejati juga telah melakukan rekonstruksi perkara pada beberapa lokasi pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, Senin, 7 Juli 2025.

“Kami akan terus mendalami aliran dana yang sangat merugikan keuangan negara ini, serta menelusuri aset untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjerat siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 menekankan pada penyalahgunaan kewenangan.

Pasal 11 menyasar pejabat negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya.(Red)

Narasumber : Penkum Kejati Sumsel

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *