SEKTOR168.COM, Muba – Diduga berselingkuh dengan pria beristri, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial NL resmi dilaporkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ke Inspektorat Kabupaten Muba, Rabu (20/11).
Laporan itu, dilayangkan seorang IRT bernama Rozalia warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba dengan didampingi Kuasa Hukum Novita Roy Lubis, S.H
“Benar, hari ini saya sebagai kuasa hukum dari Rozalia (pelapor) telah melaporkan oknum PNS yang bertugas salah satu puskesmas di Kabupaten Muba berinisial NL (terlapor). NL kita laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dengan mempunyai hubungan bersama atau dugaan perselingkuhan dengan suami klien saya, ” ungkap Novita kepada awak media usai melakukan pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Muba, Rabu (20/11)
Dijelaskan Novita, hubungan terlapor dengan suami pelapor sudah terjalin sejak tahun 2023 yang lalu. Selaku kuasa hukum, ia mempertanyakan status mereka yang sudah tinggal bersama antara terlapor dengan suami pelapor itu.
“Kita menduga keduanya sudah menikah sirih. Ya, jika benar, apakah oknum PNS itu sudah mendapat izin menikah dari pimpinannya, ” ujarnya.
Lanjut Novita, laporan yang diserahkan pihaknya ke Inspektorat turut didukung dengan bukti-bukti yang ada. Selain itu juga, terlapor pernah melakukan perbuatan buruk dengan pelapor yakni dengan mencaci maki dirinya.
“Kami meminta kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Muba. Agar segera menindaklanjuti dengan tegas dan cepat dalam laporan yang telah dibuat. Mengingat, hal ini sangat memalukan bagi pemerintahan di Muba, ” tutupnya.(HS)
_