Puluhan Warga Gugat PT ITA Mogureben,Minta Hak Ganti Rugi Lahan Ratusan Hektar

MUBA,skr168.com – Puluhan warga Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir mendatangi PN Sekayu ikut melihat acara sidang perdata antara warga dan PT ITA Mogureben Rabu (23/10/2024)

Mereka memberi kuasa kepada  kepada penasehat hukum DR Darwin S Siagian,S.T,S.H,M.H dan Rekan

Sidang perdata nomor perkara 11/Pdt.G/2024/Pn Sky dengan agenda kehadiran para pihak untuk mediasi diketuai Majelis Hakim Edo Juniansyah SH MH.

Adapun sebagai penggugat Slamet Romli dkk dan yang tergugat adalah PT ITA Mugoreben dkk

Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 wib sedikit mundur dari pukul 11.00 wib karna padatnya jadwal sidang di PN Sekayu

Warga meminta hak ganti rugi lahan pertanian plasma seluas 298 hektar, yang terletak di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten  Musi Banyuasin (Muba).

Melansir laman resmi https://sipp.pn-sekayu.go.id/ dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2024/PN Sky, perselisihan lahan antara warga dan pihak tergugat PT ITA Mogureben ini sudah terjadi sejak 19 tahun lamanya.
Sehingga, para warga atau penggugat tersebut meminta ganti rugi lahan nereka seluas 298 ha.

“Jadi, mereka (20 penggugat) sampai saat ini (23 Oktober 2024) melakukan upaya hukum yakni berupa penggugatan terhadap PT ITA Mogureben,” ungkap Kuasa Hukum para penggugat Darwin Steven Siagian, ST., SH., MH seusai mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (23/10/2024).

Para penggugat berharap, lanjut Darwin, kerugian yang dialami penggugat setidak-tidaknya digantikan atau dibayarkan oleh PT ITA Mogureben.

Karena menurutnya, sudah 19 tahun lamanya berjalan sampai hari ini tidak ada upaya atau etika yang baik dari pihak PT ITA Mogureben.

“Dari hasil persidangan, akan diagendakan berikutnya yakni tanggal 5 November 2024 yakitu agendanya mediasi. Kami berharap,pihak PT ITA Mogureben ini mempunyai itikad baik yang dalam artian harus mencari win win solution yang dimana untuk para penggugat ini memperoleh haknya,” beber dia.

Melaporkan Diduga Tindak Pengancaman oleh Preman

Selain itu, pihaknya juga melaporkan oknum-oknum yang diduga preman-preman dari pihak PT ITA Mogureben dengan nomor laporan polisi STPL/358/X/2024/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel tanggal 17 Oktober 2024.

“Kami juga melaporkan diduga preman-preman yang dari pihak PT ITA Mogureben, karena pada saat itu ketika para penggugat ini ingin melihat objek batas-batas tanahnya yang berada di tengah-tengah perkebunan kelapa sawit PT ITA Mogureben ini dihadang oleh preman-preman dengan membawa senjata tajam,” ujar Darwin.

Ia menjelaskan, hal itu terjadi di jalan PT ITA Mogureben Desa Pulai Gading,Bayung Lencir pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Yang mana telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang disertai ancaman yang dilakukan oleh sembilan orang yang tidak dikenal dengan cara para pelaku mendatangi korban kemudian pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan kapak, kemudian pelaku mengancam akan membacok korban kalau tidak keluar dari kebun kelapa sawit PT ITA Mogureben.

“Maka dari itu, para penggugat ini masih mengalami trauma akibat dari perlakuan-perlakuan premanisme yang dilakukan pihak PT ITA Mogureben,” jelasnya

Setelah dari Sidang di Pengadilan Negeri ini,kami akan langsung ke Polres Muba mempertanyakan laporan Ibu Muadah terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oknum preman kepada para warga yang akan ke lokasi didesa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir,tandasnya.

_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *