MUBA,SKR168.COM – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Musi Banyuasin himbau perusahaan yang ada agar membayarkan THR dan Gaji Karyawan tepat waktu.
Dilansir dari Okezone.com Terkait hal itu, kewajiban pembayaran THR 2021 telah diterbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat edaran tersebut THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
” Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida beberapa waktu lalu, dikutip Lensainformasi.com, Sabtu (1/5/2021).
Mengacu pada aturan tersebut, maka pengusaha harus membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 13 Mei 2021. Ida menandaskan bahwa perusahaan akan disanksi tegas apabila terlambat atau tidak membayar THR.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Muba Muhammad Yamin selaku Mitra Kerja mengatakan, Ya kita berharap kepada perusahan yang ada di kabupaten Musi Banyuasin, agar mengalokasikan THR sesuai ketentuan peraturan yang ada, dan harus tepat waktu.
” Dan kami DPRD kabupaten Musi Banyuasin akan selalu memantau pelaksanaan penyaluran THR kepada seluruh karyawan perusahaan yang berhak menerimanya,” ujar Muhammad Yamin bertepatan dengan Hari Buruh Nasional.(hsm)
_